PAMEKASAN, koranmadura.com – Sengeketa tambak garam di Dusun Trokem, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Jawa Timur, hingga saat ini belum ada titik temu. Sejumlah pihak sama-sama mengklaim memiliki hak atas tambak tersebut. Polisi pun diminta bertindak tegas dalam masalah ini.
Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Madura, Abd. Aziz Muhammad Syahid mengatakan, polisi tidak boleh tinggal diam, sengketa tambak garam itu harus segera diselesaikan. Sebab, pemilik sah tambak itu dizalimi sejak puluhan tahun.
LPI akan mengawal proses hukum sengketa tambak seluas 21 hektar itu sampai tuntas. “Kami mendesak polres segera menyelesaikan persoalan ini,” tegas Aziz, Senin, 9 Juli 2018.
Baca Juga:
- Perhutani Dituding Terlibat Penyerobotan Lahan Garam
- Rebutan Hutan Lindung Berlanjut
- Pimilik SHM Batal Garap Lahan Sengketa
- Alih Fungsi Hutan Lindung Langgar Aturan
Dilanjutkan Aziz, dia meyakini kasus itu segera selesai jika diproses dengan baik. Polisi tidak sulit menentukan siapa yang bersalah. Polisi tinggal melihat bukti kongkret berupa sertifikat tanah dan sejumlah dokumen penting lainnya.
Dari bukti-bukti itu, lanjut Aziz, polisi bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jika diketahui pihak mana yang bersalah, bisa langsung diproses secara hukum. Kemudian dijatuhi sanksi hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Kapolres AKBP Teguh Wibowo berjanji akan memproses kasus tersebut secara profesional. “Akan kami tindak lanjuti dan diproses kasus ini secara profesional,” tandasnya. (SUDUR/ROS/VEM)