SAMPANG, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menyatakan bahwa dari jumlah 445 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang menyerahkan berkas pencalonan, separuh diantaranya harus melakukan perbaikan dokumen persyaratan.
Hal demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Syamsul Muarif, Senin, 23 Juli 2018. Menurutnya, ada sebanyak 70 persen lebih bacaleg harus melakukan perbaikan guna melengkapi dokumen persyaratan pencalonannya. Bacaleg tersebut, kata Syamsul terdapat di semua Partai Politik (parpol).
“Kami belum merekap berapa bacaleg yang berkasnya lengkap dan yang kurang. Tapi kami lampirkan kepada semua parpol berkenaan dengan bekas yang harus diperbaiki. Ada sekitar 70 persenan bacaleg yag harus melakukan perbaikan. Dan itu terdapat di semua parpol. Rata-rata berkas yang diperbaiki yaitu dokumen keterangan kesehatan, SKCK dan berkas lainnya juga,” jelas Syamsul.
Syamsul menambahkan bahwa pada Sabtu kemarin, pihaknya telah menyerahkan berkas hasil verifikasi administrasi dokumen pendataran bacaleg ke semua parpol yang disertakan lampiran keterangan bacaleg.
“Sehingga apabila terdapat kekurangan, maka bacaleg harus melengkapinya dan menyerahkan ke kami pada 31 Juli mendatang. Dan apabila tidak melengkapinya, maka dianggap tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Sejauh ini pihaknya juga menetapkan sebanyak 822.759 Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pileg 2019 mendatang melalui rapat pleno terbuka pada Minggu, 22 Juli 2018 kemarin, dengan rincian pemilih laki-laki ada 406.692 orang dan perempuan 416.067 orang, di 180 Desa dan 6 Kelurahan. Sedangkan untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu sebanyak 3.693 TPS. (MUHLIS/SOE/DIK)