JAKARTA, koranmadura.com – Setelah melakukan perang dagang dengan China, kini pemerintah Amerika Serikat (AS) tengah mengevaluasi status Indonesia sebagai negara penerima manfaat skema generalized system of preferences (GSP).
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani. Menurutnya, sistem GSP mencakup penghapusan tarif dan pengurangan tarif terhadap hampir 5.000 sektor tarif AS.
“Saat ini, pemerintah AS sedang mengkaji Indonesia atas dua aspek, yakni eligibilitas Indonesia untuk terus menerima manfaat dari GSP dan review atas lini-lini tarif AS yang dibebaskan bagi Indonesia dalam mekanisme GSP,” jelas Shinta, Jumat, 6 Juli 2018.
Review eligibilitas Indonesia dilakukan oleh United States Trade Representative (USTR), sementara itu evaluasi atas lini-lini tarif AS yang dibebaskan bagi Indonesia dilakukan oleh United States International Trade Commission (US ITC).
Apabila hasilnya dari evaluasi merekomendasikan Indonesia tidak lagi berhak atas fasilitas GSP, manfaat dari GSP yang diterima Indonesia pada saat ini akan dihapuskan segera setelah rekomendasinya ditandatangani Trump.
Jika keputusannya demikian, maka untuk seterusnya seluruh produk Indonesia akan dikenakan kategori tarif MSN (Most Favoured Nations) oleh AS sesuai ketentuan WTO.
Untuk diketahui, sampai hari ini, Indonesia masih termasuk di dalam GSP kategori A yang diberikan penghapusan bea masuk bagi sekitar 3.500 lini tarif AS. Keuntungan yang diperoleh Indonesia dari GSP antara lain mencakup produk pertanian tertentu, serta produk tekstil, apparel, dan travel goods tertentu dengan surplus sekitar US$ 9,5 miliar dengan AS.
Keuntungan dari GSP akan terus diberikan ke Indonesia sampai dikeluarkan dari daftar penerima GSP, atau produk-produk Indonesia telah mencapai ambang batas (threshold) GSP yang ditetapkan AS. (DETIK.com/ROS/VEM)