JAKARTA, koranmadura.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Kepala Dinas Perkebunan Jawa Timur, Samsul Arifien. Ia terbukti melakukan suap terhadap anggota DPRD Jatim.
“Ditahan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa 10 Juli 2018.
Saat keluar sekitar jam 16.15 WIB dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, ia yang mengenakan rompi tahanan kebesaran KPK tak banyak banyak bicara. “Ya terima saja, ini peradilan,” kata Samsul saat ditanya soal kasusnya.
Ketika ditanya lebih jauh soal jumlah duit suap yang diberikannya ke anggota DPRD Jatim, Samsul juga tetap irit bicara. “Tanya penyidik (soal jumlah duit suap),” tuturnya sambil masuk ke mobil tahanan.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua kepala dinas di Jawa Timur (Jatim) sebagai tersangka suap ke anggota DPRD Jatim. Suap dari keduanya terkait pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Perda Jatim 2017.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu MAP (Moch Ardi Prasetiawan) selaku Kadis Perindustrian dan Perdagangan Jatim serta SAR (M Samsul Arifien) selaku Kadis Perkebunan Jatim,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jumat (6/7).
Ardi dan Samsul selaku kadis yang bermitra dengan Komisi B DPRD Jatim diduga memberikan hadiah atau janji terkait pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun anggaran 2016/2017.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap triwulan dari Kadis Pertanian dan Kadis Peternakan Jatim kepada Ketua Komisi B Provinsi Jatim M Basuki.
Uang Rp 150 juta diamankan dari tangan anggota staf DPRD Jatim Rahman Agung di ruangan Komisi B. Diduga ini merupakan pembayaran triwulan kedua. (detik.com/SOE/D4N)