SAMPANG, koranmadura.com – Seorang mahasiswa di salah satu kampus di Madura, Y (22) ditangkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Sampang, Madura, Jawa Timur karena tega menyetubuhi gadis berusia 16 tahun berinisial S. Pria bejat ini ditangkap di rumahnya, Jalan Kramat 2, Kelurahan Karang Dalem.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban menceritakan kepada ayahnya usai pulang dari rumah pelaku. Kejadian itu terjadi pada Senin, 21 Mei 2018 lalu sekitar pukul 20.00 WIB saat pelaku mengajak korban ke rumahnya. Di rumah itulah pelaku menjalankan aksinya.
“Siang harinya, orang tua korban sempat mencarinya karena tak kunjung pulang. Namun ketika pulang di malam harinya, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Sehingga orang tuanya melaporkan kejadian tersebut,” tutur Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Hery Kusnanto, Kamis, 19 Juli 2018.
Hery menjelaskan, karena menjadi buron polisi, pelaku berniat akan melarikan diri dengan alasan hendak menjalankan tugas kuliah kerja nyata (KKN). Menurut keterangan, lanjut Hery, pelaku merupakan salah satu mahasiswa di kampus yang ada di Madura.
“Sebanyak enam anggota yang melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat melakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari pihak pelaku,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 subs pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 hasil penetapan PP UU RI No 11 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (MUHLIS/SOE/DIK)