Kuala Lumpur, koranmadura.com – Sidang mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak berjalan ricuh. Beberapa jurnalis yang meliput mengalami luka-luka ringan.
Berdasarkan pengakuan salah seorang reporter asing, insiden itu bermula saat Najib memasuki pintu utama gedung pengadilan. Saat itu, beberapa jurnalis ingin mengambil foto najib. “Itu terjadi pada beberapa lainnya (juga) saat kami mencoba mengambil foto Najib,” ujar wartawan yang menolak disebut namanya.
“Dua reporter lainnya dan dua fotografer juga terluka,” imbuhnya kepada kantor berita Malaysia, Bernama dan dilansir The Star, Rabu 4 Juli 2018.
Menurut reporter asing tersebut, seorang reporter perempuan pergi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pengobatan setelah dirinya mengalami mimisan saat keributan tersebut.
Sebab kericuhan itu pun tidak diketahui karena apa. Kepala kepolisian Kuala Lumpur, Mazlan Lazim hanya mengatakan bahwa area tersebut merupakan zona terlarang dan ada aturan-aturan yang yang harus dipatuhi. Dia pun mendesak awak media dan publik untuk tidak melakukan apapun yang melanggar aturan.
Sebelumnya, para jurnalis yang meliput persidangan Najib di gedung Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur telah diminta untuk mematuhi aturan dan instruksi polisi.
Najib ditangkap penyidik Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) di kediaman pribadinya di Jalan Langgak Duta, Kuala Lumpur pada Selasa (3/7) sore kemarin. Penangkapan ini terkait penyelidikan terhadap SRC International, bekas unit perusahaan 1MDB. Bukti yang didapat MACC akhir tahun 2015 menunjukkan aliran dana sebesar US$ 10,6 juta atau setara 42 juta ringgit (Rp 146 miliar) dari SRC International telah ditransfer ke sebuah rekening milik Najib.
Usai ditangkap, Najib ditahan semalam di tahanan MACC sebelum dibawa ke pengadilan pada Rabu (4/7) pagi tadi. Dalam sidang, Najib dijerat tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan terkait penyelewengan dana total 42 juta Ringgit milik SRC International, unit perusahaan 1MDB dan satu dakwaan menyalahgunakan wewenang untuk menerima suap sebesar 42 juta Ringgit saat mengamankan pinjaman untuk SRC International. Jika terbukti bersalah, Najib bisa dihukum penjara maksimum 20 tahun untuk masing-masing dakwaan tersebut. (detik.com/SOE/VEM)