SAMPANG, koranmadura.com – Sidang perdana Gugatan dugaan kecurangan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 yang ditujukan kepada komisi pemilihan umum (KPU) Sampang berlangsung hari ini, Jumat, 27 Juli 2018.
Pasangan Calon (Paslon) H. Hermanto-H Suparto (Mantap) sebagai penggugat di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK) setidaknya menyampaian sebanyak 53 pokok perkara.
Hal itu disampaikan oleh Tim Pemenangan Paslon Mantap, Muhlis. Menurutnya, dari puluhan perkara tersebut, dia mengaku ada empat perkara yang sempat dipertanyakan oleh MK.
“Tapi oleh kuasa hukum Tim Mantap sudah dijelaskan secara lugas dan detil sehingga kemudian 53 perkara yang kami sampaikan semuanya diterima oleh majelis MK,” tuturnya.
Lanjut Muhlis mengatakan, setelah penyampaian puluhan pokok perkara di hadapan majelis hakim, nantinya akan digelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan-keterangan saksi yang direncanakan dilangsungkan pada Senin, 6 Agustus mendatang.
“Nanti yang akan diminta keterangan pertama kali yaitu penyelengara (KPU) serta Panwaskab. Tadi KPU juga hadir untuk mendengarkan penyampaian pokok perkara dari tim mantap,” terangnya.
Akan tetapi, pihaknya sempat mendengar informasi, bahw KPU telah menyiapkan nofum atau bukti baru untuk membatalkan perkara-perkara yang sudah kami sampaikan ke MK.
“Infonya, nofum yang dipunyai KPU yaitu berdasarkan surat edaran dari Kemendagri yang isinya berkenaan dengan ambang batas jumlah penduduk. Dengan kata lain nofum itu berisi tentang jumlah penduduk di Sampang yang berjumlah 1 juta jiwa. Sehingga dengan adanya nofum itu agar perkara-perkara dari tim mantap ditolak oleh MK,” tandasnya.
Namun sayang, pihak KPU selaku tergugat tidak bisa dikonfirmasi. Hingga berita ini ditulis, ketua KPU Sampang, Syamsul Muarif belum bisa dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya. (MUHLIS/ROS/VEM)