PAMEKASAN, koranmadura.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah menerapkan sistem zonasi. Kendati demikian, siswa yang berasal dari luar Kabupaten Pamekasan, masih bisa sekolah di wilayah Pamekasan, dengan syarat tertentu.
Hal itu disampaikan Kasi Pembelajaran Pendidikan SMP Moh. Sadikun. Menurutnya, sekokah SMP yang bisa menerima siswa dari luar Pamekasan, hanya sekolah yang berada di perbatasan Kabupaten Sumenep dan Sampang.
“Misalnya, SMPN Larangan 2 yang dekat perbatasan Sumenep, bisa menerima siswa terdekat, meski alamatnya masuk Kabupaten Sumenep. Kalau jauh dari sekolah itu, jelas tidak bisa,” kata Sadikun.
Dijelaskan Sadikun, PPDB kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, tahapan kali ini bisa dilihat secara online. PPDB SMP di Pamekasan menggunakan apalakasi khusus, yang bisa di pantau calon peserta didik secara online.
“Aplikasinya bisa di download di blog kami, “ppdbsmp.blogspot.com“. Penggunaan aplikasi dalam PPDB ini hanya Pamekasan satu-satunya di Jawa Timur. Aplikasi itu terintergrasi dengan penyelenggaraan di sekolah,” ungkapnya.
Dilanjutkan Sadikun, dengan pemakaian aplikasi tersebut sistem zonasi bisa diketahui calon peserta didik, dan panitia PPDB sekolah tidak bisa bermain-main, karena masyarakat ikut memantau proses PPDB.
“Kami juga sudah mengatur zonasi di aplikasi itu, jadi siswa tidak bisa mendaftar di sekolah diluar zonasi yang sudah kami tentukan, karena namanya tidak akan muncul di aplikasi PPDB. Penentuan zonasi kami atur seadil mungkin,” katanya. (ALI SYAHRONI/ROS/VEM)