SAMPANG, koranmadura.com – Moh. Hasbi (49), pelaku pencabulan di bawah umur telah menerima vonis 10 tahun penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Namun, hukuman mantan guru ASN di SDN Gulbung 3 Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ini berpotensi bertambah setelah Hasbi akan kembali disidang atas kasus yang sama.
Hasbi kembali dilaporkan oleh korban lainnya yang berinisial A, warga Desa Gulbung, Kecamatan Pengarengan. Bahkan berkas laporannya sudah P21 dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Selasa, 24 Juli depan tahap II, yaitu pelimpahan berkas dengan perkara serupa yakni pencabulan di bawah umur. Dan sebelumnya, yang bersangkutan sudah divonis 10 tahum penjara. Kebetulan nanti saya JPUnya,” tutur JPU Kejaksaaan Negeri Sampang, Munarwi kepada koranmadura.com, Rabu, 18 Juli 2018.
Munarwi menjelaskan, korban berinisial A yang melaporkan Hasbi adalah teman sekolah korban sebelumnya, yakni F. “Ya nanti akan diakumulasi dengan lama hukuman yang kemarin,” pungkasnya.
Sementara Divisi Pemberdayaan Perempuan dan Anak Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Korda Sampang, Siti Farida mengatakan bahwa korban yang pernah ditiduri oleh Hasbi tak hanya F dan A, tetapi 5 anak. Akan tetapi, dari 5 anak tersebut, hanya dua anak yang berani melaporkan perbuatan Hasbi ke polisi.
“Sementara yang mengaku jadi korban itu ada 5 orang, tapi yang berani melaporkan itu ada dua orang,” ujarnya.
Perempuan yang akrab disapa Ida ini menceritakan kronologi yang dialami korban A hingga berani melaporkan.
“Korban ini awalnya tidak mau melaporkan, tapi karena korban F melaporkan, akhirnya korban A juga berani melaporkan ke polisi dengan bukti visum. Kemarin saya sendiri juga ditelpon, dan diminta untuk mendampingi korban A saat persidangan nanti,” tuturnya. (Muhlis/SOE/VEM)