SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Sumenep dikabarkan meringkus seorang pengemudi mobil bodong di wilayah Madura, Jawa Timur. Informasi yang berhasil dihimpun media ini, penangkapan itu terjadi pada Kamis, 12 Juli 2018, di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Salah satu warga warga yang enggan dimediakan namanya menuturkan, mobil jenis toyota avanza hitam metalik bernopol B 444 JA itu dikendarai oleh AR (inisial), warga Desa Tamba Agung Tengah, Kecamatan Ambunten.
Dalam penangkapan tersebut, AR diduga kuat tidak memiliki surat lengkap kendaraan bermotor. Ia hanya menunjukkan surat jalan yang ditandatangani seorang jenderal kepolisian bintang satu, Brigjen Pol Endang Emiqail Bagus, Kepala Biro Provos Divisi Propam Mabes Polri, tertanggal 13 Maret 2018.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Sumenep AKBP Fadillah Zulkarnaen membenarkan terkait penangkapan AR. Namun dia belum menjelaskan secara detail terkait penangkapan tersebut.
“Kita masih pengembangan. Sementara masih satu orang yang kita amankan. Saat ini Polsek (Polsek Kota) yang menangani, belum dilimpahkan ke Polres,” katanya, dihubungi melalui sambungan telepon pribadinya oleh awak media.
Sementara itu, Kapolsek Sumenep Kota, Ajun Komisaris Polisi Widiarti enggan memberikan keterangan libih detil. Dia beralasan dengan alasan masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman.
“Nanti saja. Tunggu saja ya. Beri waktu kami melakukan pengembengan dulu, biar masalah mobil di Sumenep ini terungkap. Lengkapnya nanti pasti saya kabari,” katanya singkat kepada sejumlah media. (JUNAIDI/FAT/VEM)