SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, terkesan membiarkan tambak ikan ilegal di Kecamatan Talango, Pulau Poteran, Sumenep, Madura, Jawa Timur tetap beroperasi.
“Dulu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak berani mengeluarkan ijin karena dari sisi lingkungan tidak memenuhi syarat. Dan lokasinya berada dipesisir pantai, bahkan mereklamasi,” kata Kepala Desa Kombang, Abd. Khaliq.
Hanya saja, kata Khaliq, hingga kini tambak yang beroperasi sejak 2016 lalu tetap dibiarkan. Meski tidak mengantongi izin, pihak pengelola terkesan tidak mempedulikan.
Orang nomor satu dijajaran pemerintahan Desa Kombang mengaku selama ini banyak aduan dari warga. Sebab dari sisi lingkungan sekitar jelas sangat berdampak sekali, terjadi pencemaran.
“Belum lagi, dari sisi sosial dan ekonomi masyarakat secara jangka panjang pasti akan ada pengaruhnya,” ucapnya.
Bahkan, saat ini, sebagian lahan milik warga atas nama Adhar dan Yundaria dimanfaatkan sebagai kawasan tambak. Namun, pihak pengelola dan pengusaha justru tidak peduli dengan masalah tersebut.
“Kami mohon ketegasan Pemkab. Kalau memang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan dan perundang-undangan sebaiknya langsung saja ditutup. Dan kalau memang diperbolehkan sesuai ketentuan, jelaskan kepada masyarakat akan tidak menimbulkan masalah dibawah,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sumenep Abd Majid mengakui jika tambak ikan di Dusun Gelisek, Desa Kombang Talango tidak mengantongi izin. Instansinya menolak permohonan izin usaha tambak ikan yang diajukan pengelola karena lokasinya berdekatan dengan laut.
“Kami tidak ingin melabrak aturan. Lokasi tambak masuk pada kawasan terlarang yang tidak diperbolehkan menurut aturan,” kata Majid.
Mantan Kasatpol PP itu melanjutkan, tidak memiliki otoritas melakukan penutupan terhadap tambak ikan ilegal tersebut. Penertiban menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kami juga mengimbau kepada pengelola atau pengusaha jangan melanjutkan usahanya sebab sama halnya dengan melawan aturan,” imbaunya. (JUNAIDI/ROS/VEM)