PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tengah menangani kasus penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur.
Hingga saat ini, kasus tersebut terus bergulir dan polisi telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Irwan, Rio dan Roni. Versi kuasa hukum, ketiganya bukan pelaku, tetapi merupakan korban.
Marsuto Alfianto, Kuasa Hukum dari tiga tersangka menceritakan kronologi kasus tersebut. Menurutnya, penganiayaan itu terjadi pada tanggal 14 Juni 2018, pukul 22. 30 WIB di depan Pendopo Ronggosukowati Pamekasan.
Pada saat itu, Yayan warga Nyalabu Daya, Kecamatan Pamekasan, dicegat dan dipukul oleh Ahmad Ilham Nur Fajar Cs, warga Bugih, Kecamatan Kota, Pamekasan, gara-gara persoalan asmara.
Setelah peristiwa itu, Yayan pulang dan mengajak temannya atas nama Irwan, Rio dan Roni untuk mencari kalung emasnya yang terjatuh di TKP akibat dicekik oleh Ilham Cs.
Namun tiba di TKP, kembali terjadi pemukulan yang dilakukan Ilham Cs kepada Yayan. Bahkan Irwan, Rio dan Roni turut jadi korban.
“Beruntung ya pada waktu itu dilerai oleh warga dan aparat yang mengetahui kejadian itu,” kata Marsuto Alfianto, Minggu, 22 Juli 2018.
Peristiwa tersebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Namum secara diam-diam Ilham Cs melaporkan ke pihak kepolisian.
“Anehnya, kepolisian langsung menetapkan Irwan, Rio dan Roni sebagai tersangka. Padahal mereka korban. Anehnya lagi, mereka tidak pernah diperiksa untuk dimintai keterangan, tiba-tiba dijadikan tersangka,” ungkapnya.
Karena merasa tidak salah, kata dia, Yayan, Irwan, Rio dan Roni juga melaporkan ke Polres Pamekasan pada tanggal 3 Juli 2018 lalu.
“Penanganan kasus ini tidak adil. Buktinya, penyidik menggunakan pasal penganiayaan berat yakni pasal 351 KUHP jo 170 terhadap klein saya yang mayoritas anak di bawah umur, sementara terhadap pihak sana malah menggunakan tindak pidana ringan yakni pasal 352 KUHP,” bebernya.
Lebih aneh lagi, lanjut dia menjelaskan, ada LSM dari Sampang yang berkirim surat kepada penyidik Polres Pamekasan dengan tujuan supaya anak di bawah umur dan sejumlah orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Alfian meminta agar dilakukan penanganan secara profesional dan berintegritas dan bahkan meminta rekonstruksi.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kapolres Pamekasan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teguh Wibowo menyampaikan, bahwa penetapan tiga tersangka itu sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Alat bukti penetapan tersangka sudah terpenuhi,” tutur Teguh Wibowo melalui pesan singkat.(RIDWAN/SOE)