LANGKAT, koranmadura.com – Pemerkosaan yang dilakukan kakak terhadap adik kandung sendiri kembali terjadi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Si kakak akhirnya diamankan setelah korban mengadukan perbuatannya kepada warga.
“Tersangka memperkosa adik kandung sendiri yang masih berusia 13 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat AKP M Firdaus dalam keterangan resmi yang dikirim melalui pesan WhatsApp, Selasa, 31 Juli 2018.
Baca: Ada Kasus Kakak Perkosa Adik Hingga Hamil, KPAI: Setop Nonton Pornografi
Si kakak ditangkap petugas di rumahnya di Langkat, Sumut, Senin, 30 Juli 2018 kemarin. “Kita tangkap tersangka di rumahnya setelah polisi menerima laporan korban dan warga,” jelasnya.
Aksi bejat yang dilakukan tersangka terhadap adik kandung terjadi di rumah mereka pada Juli 2017 lalu. “Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di rumah mereka saat rumah sepi,” paparnya.
Si kakak memperkosa korban di saat rumah sepi dengan ancaman akan membunuh korban. Hingga akhirnya korban mengadukan perbuatan tersebut kepada warga sekitar. Saat ini, tersangka diamankan di Polres Langkat untuk pemeriksaan lebih lanjut. (DETIK.com/ROS/VEM)