SAMPANG, koranmadura.com – Meski punya kesempatan, Saman (50), terdakwa kasus pencabulan terhadap bocah 9 tahun asal Desa Bire Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura, Jawa Timur, tak mampu menghadirkan saksi-saksi yang mampu meringankan perkaranya.
Baca: Dinyatakan P21, Polisi Serahkan Berkas Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur ke Kejaksaan
Saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa, 31 Juli 2018, terdakwa kembali disidang seorang diri. Terdakwa yang berencana menghadirkan saksi yang informasinya mengetahui jika perbuatannya dilakukan atas suka sama suka tidak tercapai.
“Terdakwa tidak sanggup menghadirkan saksi-saksi yang meringankan. Berdasarkan perundang-undangan terdakwa memang punya kesempatan menghadirkan saksi meringankan, dan rencananya ingin menghadirkan pamannya. Tapi yang bersangkutan tidak bisa menghadirkan. Dan kami rasa terdakwa tidak akan sanggup menghadirkan orang yang tidak tahu apa-apa. Bisa-bisa hanya memberikan keterangan palsu, entar malah di hukum juga,” tutur Munarwi, Jaksa Penuntut (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Sehingga, lanjut Kunarwi mengatakan, sidang yang digelar hari ini oleh majelis hakim yaitu pemeriksaan keterangan terdakwa. Dalam sidang, terdakwa mengakui semua perbuatannya yakni menyetubuhi bocah 9 tahun tersebut sebanyak tiga kali di tiga tempat berbeda.
“Selasa depan agendanya penuntutan terdakwa. Dan masalah tuntutannya masih kami konsultasikan kepada atasan dulu. Tapi jika mengenai kasus pencabulan di bawah umur dipastikan nanti tuntutannya di atas 10 tahun ke atas,” tandasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)