JAKARTA, koranmadura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan status hukum Eni Saragih, Wakil Ketua Komisi VII DPR yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kemarin, sore ini, Sabtu, 14 Juli 2018. Hal tersebut disampaikan Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.
“Sore atau malam ini, status hukum dari pihak-pihak yang diamankan kemarin akan kami sampaikan melalui konferensi pers,” kata Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu Sabtu, 14 Juli 2018, dikutip dari detik.com.
Terkait kasus ini, hingga kini KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sembilan orang yang diamankan, termasuk Eni. “Sejumlah pihak tersebut masih dalam proses pemeriksaan intensif. Penyidik menelusuri peran masing-masing,” tambah Febri.
seperti diketahui, kemarin Eni dijemput tim penindakan KPK di rumah dinas Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham. Selain Eni, dalam kesempatan tersebut Lembaga antirasua itu juga mengamankan 8 orang yang terdiri dari sopir, staf ahli, dan pihak swasta.
Di samping itu, KPK juga mengamankan Rp 500 juta. “KPK mengamankan uang Rp 500 juta,” tutur Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Jumat, 13 Juli 2018.
KPK menduga uang Rp 500 juta yang diamankan saat OTT terkait dengan tugas di Komisi VII yang membidangi energi. Hanya saja, KPK belum merinci tugas spesifik apa yang dimaksud.
“Ada waktu sekitar 24 jam bagi KPK untuk menentukan status hukum dari kasus ini dan terhadap orang-orang yang diamankan tersebut,” kata Febri.
(detik.com/fat/vem)