LONDON, koranmadura.com – Benar-benar keterlaluan seorang kakek asal Pakistan bernama Ashraf Khan. Kakek yang sudah berusia 81 ini tega menghamili anaknya sendiri. Ia dihukum setelah melewati persidangan panjang, dan terbukti mengakui bahwa ia adalah ayah untuk tiga orang cucunya.
Seperti yang dikutip dari The Independent, Jumat 27 Juli 2018, jaksa Abigail Langford menjelaskan bahwa Khan terbukti menghamili satu dari enam anaknya.
Berdasarkan keterangan, putri sekitar tahun 1980-an, putri Khan menikah dengan seorang pria dan pindah ke West Yorkshire, Inggris. Khan pun ternyata ikut pindah bersama putrinya itu. Setelah 10 tahun pernikahannya dengan pria itu, putri Khan melahirkan tiga orang anak.
Namun, beberapa tahun kemudian, putri Khan sekarat dan menghembuskan napas terakhirnya, kemudian Khan memberitahu suaminya tentang perbuatan keji yang ia lakukan pada istrinya.
“Di tempat tidur jelang kematiannya, dia memberi tahu suaminya tentang fakta bahwa ayahnya merupakan ayah dari anak-anaknya,” tutur jaksa Langford.
Tahun 2012, suami putri Khan memutuskan melaporkan kasus ini ke Kepolisian West Yorkshire. Khan sempat menyangkal melakukan hubungan intim dengan putrinya saat di persidangan, namun bukti tes DNA membuatnya tak bisa berkelit lagi.
Akibat perbuatannya, Khan dinyatakan bersalah atas dakwaan inses dan harus meringkuk selama 4,5 tahun di penjara. (DETIK.com/SOE/DIK)