SAMPANG, koranmadura.com – Kasus dugaan penipuan yang menyeret AR (inisial), Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sampang terus bergulir. Bahkan politisi partai Demokrat tersebut akan segera dilakukan penangkapan paksa.
Diketahui, AR, selaku Ketua Komisi I DPRD Sampang terjerat tiga kasus dugaan penipuan berbeda yang dilaporkan oleh warga Sampang kepada Polres setempat beberapa waktu lalu.
Tiga kasus yang dilaporkan diantaranya dua kasus dugaan penipun untuk pelolosan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2015 lalu dan satu kasus lainnya yaitu dugaan penipuan dengan penggelapan uang proyek.
Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman, melalui Kasatreskrim AKP Hery Kusnanto mengatakan, penanganan dan penyidikan AR dikatakannya tanpa harus menunggu surat izin dari Gubernur Jatim, sebagaimana surat yang dilayangkan Gubernur Jatim kepada Mapolres Sampang sebelumnya.
Menurutnya, pemanggilan ketiga terhadap AR bersifat membawa tersangka, namun apabila pemanggilan tersebut tidak kooperatif, maka akan dilakukan upaya paksa. “Sudah masuk pemanggilan ketiga, dan akan dilakukan upaya penjemputan. Tapi apabila tidak koorperatif maka akan dilakukan upaya paksa,” tegasnya, Jumat, 13 Juli 2018.
Lanjut Hery mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhada AR karena keberadaannya tidak diketahui. “Sekarang masih dicari karena yang bersangkutan tidak ada,” ucapnya.
Sementara AR hingga saat ini tidak bisa dikonfirmasi mengenai surat pemanggilan ketiganya, dua nomor ponsel yang sebelumnya dipakai sudah tidak bisa dihubungi karena tidak aktif.
Namun sebelumnya, AR beralasan tidak menghadiri pemanggilan dikarenakan perlu ada persetujuan dari Gubernur. Dengan dasar tersebut, AR menilai pemeriksaan dari penyidik tidak procedural. (MUHLIS/ROS/VEM)