KARAWANG, koranmadura.com – AR (42), seorang tukang ojek di Karawang Jawa Barat ditangkap polisi karena menipu. Dia menjanjikan pekerjaan pada puluhan korban di sejumlah perusahaan dengan imbalan duit.
Ternyata tawaran itu bohong. Dalam kurun waktu 5 bulan, dia meraup duit para korban hampir mencapai Rp 70 juta. “Pelaku membuat surat perjanjian kontrak kerja palsu, surat panggilan kerja palsu, kartu, nametag hingga kunci loker palsu,” ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat ekspos kasus tersebut di Mapolres Karawang, Rabu, 25 Juli 2018.
Aksi tipu-tipu AR terhenti pada Selasa, 24 Juli 2018 setelah dia ditangkap polisi di rumahnya, Dusun Ciherang RT 01, RW07, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat. Penangkapan AR dilakukan setelah 20 korbannya lapor polisi.
Para korban antara lain Rois dan Yati. Mereka kena muslihat AR beberapa bulan lalu. Kepada Rois, AR menjanjikan pekerjaan di PT Daiki. Sebagai syarat, Rois harus menyerahkan uang pelicin sebesar Rp 2,5 sampai Rp 5 juta. Tak kunjung dipanggil kerja, Rois akhirnya lapor polisi. “Dia ngaku punya relasi di perusahaan. Saya sama beberapa teman, 16 orang kena tipu sama dia,” ujar Rois kepada wartawan.
AR juga tega menipu kerabat sendiri. Yati adalah salah satunya. Dia dijanjikan AR dapat posisi di bagian office PT Daiki. Namun hingga awal Juli ini, Yati tak kunjung dipanggil kerja. Merasa ada yang ganjil, Yati akhirnya mendatangi AR dan meminta uang pelicin dikembalikan. Tetapi uang itu pun tak kunjung diganti, dan akhirnya mereka melaporkan AR ke Polisi. “Saya dimintai uang sama dia. Kalau ditotal mencapai Rp 4,5 juta,” kata Yati.
Ditemui saat ekspos, AR mengaku semua aksinya. Dia mengatakan, telah secara sengaja menggunakan modus menipu pencari kerja untuk meraup uang banyak. “Uangnya dipakai foya-foya dan main perempuan,” kata AR kepada wartawan di hadapan polisi.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengungkapkan, jumlah korban AR sudah mencapai 20 orang. Adapun total kerugian seluruh korban mencapai Rp 69.910.000.
Slamet mengatakan, AR dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. “Kami masih mendalami kasus ini kemungkinan masih ada lagi korban dalam penipuan ini. Pelaku dalam menjalankan aksinya bekerja sendirian,” katanya. (DETIK.com/ROS/DIK)