JAKARTA, koranmadura.com – Percepatan uji materi jabatan Wapres didesak segera diselesaikan oleh beberapa pihak. Bahkan kalau bisa sebelum pendaftaran Capres-Cawapres. Alasannya, Perindo ingin Jokowi kembali didampingi oleh Jusuf Kalla pada Pilpres 2019 mendatang.
Menanggapi desakan tersebut, MK tak memastikan kapan lembaganya akan menyelesaikan uji materi.
Hal itu dinyatakan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Guntur Hamzah. Menurut Guntur, MK tidak bisa menanggapi desakan percepatan putusan gugatan pasal 169 huraf (n) UU Pemilu No 7 Tahun 2017 yang diajukan Partai Perindo.
“Saya belum bisa memastikan semua, karena itu sedang berlangsung, prinsip di MK. Kami tidak bisa membicarakan perkara yang sedang on going process. Jadi, mohon maaf belum bisa,” kata Guntur di Gedung MK Jakarta, Selasa 31 Juli 2018.
Guntur menjelaskan tentang mekanisme yang harus dilalui sebelum perkara di MK diputuskan atau diketok. Salah satunya, sebuah perkara di MK akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Dalam RPH semua hakim konstitusi akan melihat dan mempertimbangkan banyak aspek untuk memutuskan lanjut tidaknya sebuah perkara hingga putusan tetap dalam persidangan.
“Bapak, ibu hakim akan mempertimbangkan semua aspek, aspek di konstitusi, dinamika masyarakat. Itu semua tentu akan jadi bahan pertimbangan, tapi hasil pertimbangan saya belum tahu,” ujarnya.
Guntur mengungkapkan bahwa MK pernah memiliki pengalaman yang hampir sama dengan perkara yang diajukan oleh Perindo. Dan hal tersebut bisa dijadikan acuan.
“Kalau lihat pengalaman dulu pada saat putusan MK terkait kartu pemilih dengan bisa menggunakan KTP. Saya kira seperti itu terbuka, bisa terjadi, tapi yang sekarang ini karena ini belum ada putusan, saya belum bisa mendahului,” katanya.
Mengenai berapa waktu sebuah perkara bisa diputuskan MK, menurut Guntur, tergantung dari perkara itu sendiri, karena pada dasarnya tidak ada limitasi waktu.
“Kalau PUU (permohonana pengujian undang-undang) ada yang sampai tiga bulan selesai. Bahkan, ada yang lebih cepat dari itu,” katanya.
Masalah jabatan wapres ini ditunggu sejumlah pihak, khususnya dari koalisi partai pendukung Jokowi. Alasannya, bila dikabulkan, JK bisa masuk sebagai salah satu kandidat wakil presiden mendampingi mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. (VIVA.co.id/SOE/DIK)