SAMPANG, koranmadura.com – Usai berdemo di kantor Panwaskab Sampang, ribuan relawan paslon bupati dan wakil bupati, H Hermanto Subaidi-H Suparto bergeser ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat yang berlokasi di jalan Diponegoro, guna melakukan klarifikasi, Senin, 9 Juli 2018.
Baca: Pendukung Pasangan Mantap Bentrok dengan Polisi di Sampang
Koordinator aksi relawan mantap, H Imam Bukhori mengatakan, pihaknya bersama ribuan massa mendatangani kantor KPU tidak lain untuk mengklarifikasi surat yang keluar dari Panwaskab yang menyatakan tidak adanya temuan pelanggaran.
Menurutnya, Panwaskab dinilai gegabah dalam mengeluarkan surat itu. Tidak hanya mengklarifikasi surat tersebut, pihaknya juga mengklarifikasi status paslon saingannya yang saat ini ramai dibicarakan sebagai paslon terpilih.
“Kami ke KPU hanya klarifikasi serta meminta tanggapan dari KPU, ternyata KPU sendiri belum mengirim surat hasil kajiannya, akan tetapi panwas sendiri gegabah mengeluarkan surat keputusan karena panwas hanya berdasarkan kajian bukan berdasarkan bukti-bukti. Dan kami kepada KPU meminta agar tidak gegabah mengeluarkan SK penetapan sebelum hasil dari MK,” tuturnya.
Menurutnya, langkah dari tim Mantap sendiri saat ini sudah menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan surat laporannya sudah terdaftar dan terbit di MK. “Kita tunggu saja hasil dari MK, tapi informasi dari MK akan mempercepat proses laporan kami. Dasar kami menggugat ke MK karena kekalahan kami dari hasil rekapitulasi kemarin itu masuk kriteria untuk melakukan gugatan ke MK. Dan berkas-berkas sudah masuk ke MK, bahkan sudah diregister dan sudah keluar,” ucapnya.
Baca Juga: Aksi Ribuan Relawan Mantap Bentrok, ini Penyebabnya
Sementara, Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kabupaten Sampang, Miftahur Rozaq mengatakan, tim mantap bersama para kiai mendatanginga untuk melakukan udiensi guna mengklarifikasi surat keputusan dari Panwaskab. Akan tetapi, disaat ada surat masuk dari Panwaskab ke instansinya, secara bersamaan, para komisioner berada di KPU Provinsi Surabaya untuk melakukan rekapitulasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim.
“Jadi kami baru melakukan kajian yaitu pada hari minggu, 8 Juli siang hingga waktu malam. Dan kami baru memberikan penjelasan mengenai permohonan panwaskab untuk melihat C7 dengan membuka kotak suara,” ujarnya.
Namun berdasarkan PKPU No 9 Tahun 2018 pasal 71 ayat 1 dijelaskan bahwa, pasca penghitungan rekapitulasi di tingkat kabupaten, pihaknya dapat membuka kotak suara ketika memang dibutuhkan ketika proses penyelesaian perselisihan di MK.
“Dan kami juga menegaskan kepada tim mantap bahwa kami hanya menyampaikan hasil keputusan penghitungan rekapitulasi di tingkat kabupaten. Sedangkan untuk penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih apabila tidak ada gugatan di MK. Baru kemudian kami melakukan pleno terbuka lagi untuk melakukan penetapan terhadap calon bupati dan wakil bulati terpilih 2018-2023,” tegasnya.
Pantauna koranmadura.com di lokasi, aksi yang digelar di kantor KPU tidak terlihat anarkis, hanya selang satu jam lamanya, ribuan relawan yang sudah mendapat jawaban dari KPU kemudian membubarkan diri dengan tertib. (MUHLIS/ROS/DIK)