KALSEL, koranmadura.com – Media sosial dihebohkan oleh cerita viral pernikahan dini sepasang anak baru gede (ABG) di Kalimantan Selatan. Pasalnya, pasangan ABG itu ternyata menikah secara siri.
“Untuk pasangan pernikahan dini, pria (bernama) ZA, 14 tahun. Wanita (bernama) IB, 15 tahun,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes M Rifai ketika dikonfirmasi, Sabtu, 14 Juli 2018.
Menurutnya, pernikahan dilakukan di kediaman nenek mempelai pria, di Kabupaten Tapin. Kedua bocah tak mendaftarkan pernikahannya secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. “Pernikahan dilaksanakan di rumah nenek dari pengantin pria pada Kamis, 12 Juli 2018 sekira jam 20.30 Wita,” jelas Rifai.
Rifai mengatakan, pernikahan dini itu tak dapat digugat secara hukum karena bersifat siri. “Kalau resmi lewat KUA ya kena, tapi ini kan siri,” ujar Rifai. Seorang ustaz dari masjid setempat bertindak sebagai penghulu pernikahan siri pasangan bocah tersebut.
Mempelai pria dan mempelai wanita dikatakan Rifai baru lulus dari sekolah dasar (SD) setempat. “Iya, Informasi sudah lulus SD,” kata Rifai
Dari foto-foto dan video yang beredar, kedua bocah yang menikah ini mengenakan baju pengantin. Banyak warga yang datang ke lokasi resepsi dan memberikan ucapan selamat. (DETIK.com/ROS/DIK)