SUMENEP, koranmadura.com – Sebanyak 108 narapidana di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapat remisi hari kemerdekaan tahun ini, dari total yang diajukan 110 orang.
“Perkembangan pada hari ini, jumlah narapidana yang kami usulkan semuanya 110 orang. Yang sudah turun surat keputusannya untuk remisi berjumlah 108 orang,” kata Kepala Rutan Klas II B Sumenep, Moh Kurnia, Jumat, 17 Agustus 2018.
Sementara sisanya, menurut dia, masih menunggu perkembangan lebih lanjut. “Sebab terkait dengan ketentuan di PP Nomor 99 Tahun 2002 tentang perkara narkoba dan masa pidana yang lebih dari lima tahun,” tambahnya.
Remisi atau pengurangan masa hukuman yang telah diterima 108 narapidana itu bervariasi. Namun tidak disebutkan secara terperinci mengenai hal tersebut. Kurnia hanya menyebutkan, bahwa yang paling banyak memperoleh remisi 4 bulan.
Dari 108 narapidana yang mendapat remisi, menurut dia tidak ada narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Sebab memang tidak ada yang diusulkan mendapat remisi karena tak memenuhi syarat.
Dia menjelaskan, syarat narapidana khusus, seperti korupsi, agar bisa mendapat remisi memang sangat ketat. Misalnya, yang bersangkutan harus membayar uang pengganti sesuai putusan hakim dan harus memiliki surat keterangan justice collaborator.
“Di sini (Rutan Klas II B Sumenep) jumlah narapidana tipikor ada empat orang. Sedangkan yang masih berstatus tahanan ada tiga orang. Empat narapidana Tipikor itu tidak ada yang diusulkan mendapat remisi karena tidak memenuhi syarat,” ujarnya. (FATHOL ALIF/ROS/DIK)