PAMEKASAN, koranmadura.com – Dari 553 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, terdapat 26 nama yang dinyatakan tidak lolos dalam tahap verifikasi administrasi.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Pamekasan, Moh. Hamzah. Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan berkas Bacaleg, yang memenuhi syarat administrasi sebanyak 527 orang, yang kini masuk di daftar caleg sementara (DCS).
“Setelah semua dokumen lamaran Bacaleg kami periksa, ada 26 orang yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Jadi, yang semula 553 orang, sekarang 527 Bacaleg, ” kata Hamzah, Kamis, 16 Agustus 2018.
Lanjutnya, Bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu karena tidak melengkapi berkas pensyaratan dan ada juga karena mengundurkan diri. Namun, mayoritas karena sengaja tidak memperbaiki bekas pendaftaran.
“Mereka yang tidak lolos seperti enggan untuk melengkapi berkas persyaratan. Sebagian dari partai baru, tapi juga ada yang dari partai lama. Dari DCS ini, baru akan ditetapkan nanti pada 20 September 2018, menjadi DCT (daftar caleg tetap),” katanya. (ALI SYAHRONI/ROS/DIK)