PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 489 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendapatkan remisi hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73.
Mereka mendapatkan remisi berbeda-beda. Rinciannya, 71 Napi dapat remisi satu bulan, 133 Napi dua bulan, 166 Napi tiga bulan, 85 Napi empat bulan, 26 Napi lima bulan, dan 8 Napi mendapatkan remisi enam bulan.
Kepala Lapas Klas II A Pamekasan, MH. Latief Safiuddin mengatakan, mereka yang mendapatkan remisi karena berperilaku baik selama enam bulan berturut-turut.
“Mereka tidak melakukan pelanggaran di Lapas. Mereka juga berperilaku baik,” kata MH. Latief Safiuddin, Selasa, 14 Agustus 2019.
Menurutnya, berkas remisi akan diberikan pada tanggal 17 Agustus setelah selesai upacara kemerdekaan di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan.
“Remisi ini diberikan kepada Napi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan selama enam bulan berturut-turut berkelakuan baik,” (RIDWAN/SOE/VEM)