GARUT, koranmadura.com – Ada-ada saja ulah pengendara motor di Garut, Jawa Barat ini. Ia menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan. Akhirnya Satlantas Polres setempat langsung menindaknya.
Pemotor yang menggunakan pelat nomor aneh ini adalah pengguna skuter matik (skutik) Honda Vario yang dipasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai. Bukannya berisi tentang nomor registrasi kendaraan, motor ini malah ngatain ‘Kamu Jelek’.
Akun instagram Satlantas Polres Garut mengunggah foto motor dengan pelat nomor yang tidak sesuai ini beberapa hari lalu.
“Aduh ada lagi KAMU JELEK…😐😐
Siapa yang JELEK 🤔🤔
Ingat guys, pakailah TNKB yang telah ditetapkan oleh Polri. Sesuai pasal 280 jo pasal 68 ayat (1),” tulis Satlantas Polres Garut di Instagram.
Seperti diketahui bahwa dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor wajib dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kendaraan tanpa pelat nomor yang ditetapkan Polri terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (detik.com/SOE/VEM)