JAMBI, koranmadura.com – Pembobol Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp 10 miliar, Edi Marwan dibekuk aparat kejaksaan. Dia melakukan pembobolan saat menjadi pegawai Bank BRI Cabang Sungai Penuh, Jambi beberapa tahun lalu.
“Tim Kejati Jambi bekerjasama dengan Tim Intel Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejati Jambi atas nama Edi Warman,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejagung, Jan Maringka, Selasa, 7 Agustus 2018.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2419 K/Pid.Sus/2013, Edi dihukum 5 tahun penjara. Selain itu, dia juga dihukum denda Rp 5 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Dia dikenakan UU Perbankan. “Edi diamankan di Koto Pulai, Koto Tengah, Padang,” ujarnya.
Untuk diketahui, Edi merupakan Mantri di BRI unit Kayu Aro, Jambi. Pada 2008, dia mengucurkan kredit kecil ke 366 orang senilai Rp 10 miliar. Belakangan, pengucuran kredit itu bermasalah karena tidak melakukan prosedur yang diatur sesuai UU Perbankan.
Jaksa membawa Edi ke persidangan. Tapi PN Sungai Penuh membebaskan Edi pada 2 Oktober 2012. Atas hal itu, jaksa kasasi. Pada 26 Marer 2014, hakim agung Artidjo Alkostar, Sri Murwahyuni dan Suhadi menganulir vonis bebas itu dan menyatakan Edi bersalah melakukan kejahatan perbankan. (DETIK.com/ROS/VEM)