SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur memastikan akhir bulan Agustus 2018 gaji atau honor Petugas Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 bisa dicairkan.
Hal itu dikatakan oleh Ketua KPU Sumenep A Waris. Menurutnya, semua administrasi yang berkaitan dengan pencairan itu sudah selesai. “KPU sudah menyiapkan proses pencairan itu,” katanya.
Terhitung sejak dilantik Anggota PPK dan PPS pada Maret lalu hingga Agustus 2018 gaji atau honor petugas PPS tidak cair. Salah satu kendala karena terhambat proses administrasi.
Pencairan gaji, KPU Sumenep membuat terobosan baru, dimana gaji semua petugas akan ditransfer langsung pada rekening penerima.
Untuk memudahkan penyaluran gaji itu, kata Waris KPU bekerjasama dengan salah satu bank swasta yang mencakup semua kecamatan di Kabupaten Sumenep.
“Untuk PPK pembuatan rekening sudah selesai, pekan ini sudah bisa dicairkan. Sementara pembuatan rekening untuk PPS dijadwalkan pada minggu berikutnya,” jelasnya.
Gaji atau honor PPK untuk ketua berkisar Rp1,5 juta, sementara besaran gaji anggota PPK berkisar Rp1.250.000. Jumlah Anggota PPK sebanyak 81 orang dengan komposisi setiap kecamatan tiga orang.
Sedangkan gaji PPS untuk ketua sebesar Rp800 ribu dan anggota sebesar Rp700 ribu setiap bulan. Jumlah PPS untuk Pemilu 2019 sebanyak 1002 orang dengan asumsi satu desa terdapat tiga orang.
Sementara jumlah desa sebanyak 334 Desa yang tersebar di 27 Kecamatan di Sumenep.
“Saat ini anggaran untuk honor PPK dan PPS berada di KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Pamekasan. Nanti kalau sudah final anggaran itu akan ditransfer pada penerima,” tegasnya. Hanya saja Waris tidak menyebutkan angka gaji yang bakal dicairkan itu. (JUNAIDI/SOE/VEM)