SAMPANG, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang, Madura Jawa Timur kembali tegas kepada sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayahnya, Senin 6 Agustus 2018. Bagi PKL yang bandel berjualan di area terlarang langsung “disikat” oleh penegak perda.
Pantauan koranmadura.com, operasi yang dilakukan oleh Satpol di lima titik lokasi meliputi Jalan Sikatan, Jalan Rajawali, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Wijaya Kusuma dan Jalan Wahid Hasyim. Merekda ditertibkan oleh Satpol lantaran bandel berjualan di area terlarang.
Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum, Satpol PP Sampang, Choirijah mengatakan, operasi yang dilakukan dilakukan di lima titik lokasi. Selain ditertibkan, pihaknya juga dilakukan pembinaan terhadap para pedagang yang masih bandel.
“Kami amankan odong-odong seperti di Jalan Sikatan sebanyak tiga orang. Kalau yang di depan rumah sakit itu pembersihan odong-odongnya karena ditinggal penjualnya. Kalau yang di jalan Panglima Sudirman memang belum karena titik itu menuju ke arah Taman Wiyata Bahari,” tuturnya.
Lanjut Choirijah mengatakan, pihkanya hanya berwenang melakukan penertiban, sedangkan untuk penataan para PKL menurutnya berada di bawah Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) setempat.
“Satpol PP hanya menertibkan PKL yang tidak menempati lokasi yang sudah diarahkan seperti di depan Pasar Margalela, Jalan Samsul Arifin. Sedangkan yang dilarang itu di jalan dan trotoar,” katanya.
Selain itu Choirijah mengaku akan gencar melakukan operasi di sejumlah tempat, bahkan akan melakukan penindakan tipiring manakala para PKL tetap mokong berjualan di area terlarang sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2015 pasal 12 dengan ancaman kurungan selama 3 bulan atau dengan denda sebesar Rp 50 juta.
“Dalam pasal 12 itu dijelaskan, Setiap orang atau badan, dilarang berdagang atau berusaha menempatkan benda yang bertujuan untuk usaha di pinggir jalan, bagian jalan trotoar, hotel, di pinggir rel kereta api, taman, ruang terbuka hijau (RTH), atau memanfaatkan untuk setiap kegiatan apapun dengan tujuan komersial yang tidak sesuai dengan peruntukan atau fungsi jalan serta tempat umum lainnya,” tandasnya. (MUHLIS/SOE/DIK)