SUMENEP, koranmadura.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Malik Mustofa mengatakan, terdapat beberapa partai politik (Parpol) yang mengganti bakal calon legislatif (Bacaleg).
Pergantian itu diketahui setelah parpol menyerahkan berkas perbaikan bacaleg pada 31 Juli 2018. “Ada beberapa partai yang mengganti bacaleg,” kata Malik, Kamis, 2 Agustus 2018.
Malik tidak menyebutkan jumlah dan nama parpol yang mengganti Bacaleg itu. Alasan partai mengganti bacaleg karena mengundurkan diri dan ada yang tidak mampu melengkapi kekurangan berkas saat proses perbaikan. “Untuk jumlahnya saat ini masih kami verifikasi,” jelasnya.
Sesuai tahapan, kata Malik, KPU menutup perbaikan berkas bacaleg pada 31 Juli 2018. Saat ini KPU sedang memverifikasi atau melakukan penelitian berkas perbaikan bacaleg. “Verifikasi dimulai pada tanggal 1-7 Agustus besok,” jelasnya.
Selama proses penelitian berkas perbaikan, kata Malik, Parpol tidak lagi bisa mengganti Bacaleg. Karena proses perbaikan sudah selesai dilakukan. Apabila terdapat beberapa berkas bacaleg yang tidak lengkap secara otomatis tidak bisa mengikuti pemilu 2019.
“Setelah proses penelitian selesai, maka kami akan merumuskan penyusunan DCS (daftar caleg sementara),” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)