SUMENEP, koranmadura.com – Sejumlah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Pendamping Dana Desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur disinyalir banyak yang merangkap jabatan.
Hal itu dikatakan oleh Bagus Junaidi salah satu plagiat anti korupsi di Sumenep. Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki saat ini banyak pendamping desa yang merangkap jabatan.
Salah satunya merangkap sebagai guru sertifikasi, pendamping Program Infrastruktur Percepatan Pembangunan (Pisau) dan juga sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi (PT) dan mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
“Selain itu juga terdapat sejumlah pendamping desa yang diduga merangkap sebagai pengawas di salah satu rumah sakit, serta sebagian pendamping desa yang tercatat dalam struktur salah satu partai politik,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Agustus 2018.
Menurutnya, pendamping yang rangkap jabatan tidak hanya bertumpu di salah satu kecamatan, melainkan menyebar di beberapa kecamatan di Sumenep. “Di kecamatan daratan banyak, juga kepulauan ada,” jelasnya.
Menurutnya, secara aturan seorang pendamping tidak diperbolehkan rangkap jabatan. Sebab, akan mempengaruhi terhadap profesionalisme kinerja diantara salah satunya. Karena selama satu hari hanya waktu hanya 24 jam.
Apalagi menurutnya aktif disalah satu partai politik, setiap menjalankan tugas kenegaraan dikhawatirkan selalu membawa unsur politik.
“Kami harap instansi terkait untuk mengevaluasi. Jika memang melanggar atauran ya harus dikasi sanksi tegas. Karena ini menyangkut profesionalisme kerja,” tegasnya.
Sementara bagi pendamping yang merangkap sebagai proyek, dosen dan guru sertifikasi sesuai aturan tidak diperbolehkan, karena tunjangan yang diterima bersumberkan dari keuangan negara. “Apalagi mereka pasti mempunyai NPWP yang sama untuk gaji yang sumbernya sama juga. Itu tidak boleh,” tegasnya.
Sementara itu Koordinator Kabupaten Pendamping Tenaga Ahli, R. Abd Rahman secara umum pendamping di bawah Kemendesa PDTT tidak boleh dobel job.
Saat ini kata dia, sejumlah pendamping banyak yang mengajukan untuk mengundurkan diri sebagai pendamping desa. Baik karena mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD atau karena menjadi pendamping Pisau.
Bagi Pendamping Dana Desa yang mencalonkan Pileg 2019 harus resmi mengundurkan diri setelah masuk daftar caleg tetap (DCT).
“Banyak yang mengundurkan diri, Seperti Muhri dan Rasidi. Tapi sekarang tidak di Sumenep lagi, sudah di Gersik sehingga kami tidak punya kewenangan untuk mengidentifikasi, biar Gersik mengintifikasi karena audah kena relokasi,” tegasnya.
Sementara bagi pendamping dana desa yang merangkap sebagai guru sertifikasi, Rahman mengaku belum memiliki data valid. “Makanya kami masih melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Oleh karen itu dirinya meminta apabila ada yang mengantongi data guru sertifikasi yang merangkap jabatan dengan pendamping desa, agar dilaporkan ke TA Kabupaten untuk dievaluasi. “Kalau ada datanya laporkan saja. Kalau memang benar, kami akan usulkan ke Jawa Timur. Karen yang berhak eksekusi adalah Provinsi,” tegasnya. (JUNAIDI/SOE)