JAKARTA, koranmadura.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan aturan pencantuman label pada kemasan beras sejak 25 Agustus. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam memberikan jaminan dan informasi kepada konsumen.
Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono label pada beras akan berisi informasi mengenai asal. Dengan begitu menjamin kualitas dari beras.
Adapun jenis beras yang mesti dilabeli informasi tersebut adalah medium, premium dan khusus. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras.
“Permendag ini bertujuan untuk melindungi konsumen beras. Untuk itu, beras yang dikonsumsi harus dijamin keamanannya dan diketahui asalnya. Selain itu, perlu adanya informasi yang benar dan lengkap pada setiap kemasan beras,” kata Veri dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Agustus 2018.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, label tersebut akan berisi informasi mengenai merek, jenis beras, keterangan campuran apabila dicampur dengan varietas beras lain, berat bersih, tanggal pengemasan, dan nama serta alamat pengemas beras atau importir beras.
Selain itu, kemasan yang berbahan plastik wajib mencantumkan logo tara pangan dan kode daur ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (DETIK.com/ROS/VEM)