PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Dalam kusus ini kepolisian menetapkan MJ sebagai tersangka. MJ merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di kantor Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Kanit Idik 1 Pidum Polres Pamekasan, Inspektur Polisi Satu Agus Sugianto mengatakan, berkas tersangka tengah dikaji oleh Kejari untuk memastikan lengkap tidaknya berkas yang telah dikirim kepolisian.
“Kami telah mengirim berkasnya ke Kejari, kami sekarang menunggu tindak lanjutnya. Apakah sudah P21 atau belum,” kata Agus Sugianto, Rabu 29 Agustus 2018.
Sebelum berkas tersangka dilimpahkan, pihak kepolisian telah memeriksa lima saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus calo CPNS tersebut.
“Ada lima saksi yang kami periksa,” terangnya.
Kasus calo CPNS dan penipuan itu terungkap setelah Budi Santoso, warga Dusun Karang Delem, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, melapor ke pihak kepolisian.
Budi Santoso melaporkan tindakan MJ, karena ia merasa ditipu setelah dimintai uang senilai Rp 150 juta dengan iming-iming bisa meloloskan menjadi ASN.(RIDWAN/SOE/VEM)