JAKARTA, koranmadura.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap lima kurir pengedar narkotika jaringan lapas di Pekanbaru, Riau. Yang mengejutkan, kelima kurir yang ditangkap itu mendapat upah hingga Rp 50 juta sekali antar.
“Rencana narkotika itu akan dibawa dari Pekanbaru ke Palembang. Masing-masing mendapat upah Rp 20 juta sampai Rp 50 juta,” kata Deputi Bidang Pemberantas BNN, Irjen Arman Depari, dalam keterangannya, Jumat, 17 Agustus 2018.
Arman mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin, 13 Agustus di halaman parkir Hotel Emma Graha dan Hotel Sabrina, Pekanbaru, Riau. Barang bukti yang disita dari pelaku berupa 2 bungkus sabu seberat 2,15 kg dan 10.418 butir ekstasi.
“Barang bukti yang disita 2 paket sabu seberat 2,15 kg, 10.418 butir ekstasi, dua unit mobil, dan sejumlah telepon seluler,” ucapnya.
Arman menjelaskan, awalnya tim menangkap tersangka Rosa yang merupakan seorang ibu rumah tangga dan Herman di Hotel Emma Graha. Dari penangkapan itu, kedua tersangka mengaku diperintah tersangka Ratnawati, yang juga ibu rumah tangga.
“Dari hasil interogasi bahwa mereka diperintah oleh Ratnawati. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap Ratnawati, M Yasir, dan Wahyudi di Hotel Sabrina.” ungkapnya.
Arman memaparkan, kelima kurir tersebut dikendalikan oleh Zakir, narapidana di Lapas Palembang. Kini kasus tersebut dalam pengembangan petugas BNN.
“Keterangan tersangka bahwa seluruh kegiatan dikendalikan oleh pemilik narkoba bernama Zakir, napi di Lapas Palembang,” tandasnya. (DETIK.com/ROS/DIK)