JAKARTA, koranmadura.com – Diduga berafiliasi dengan ISIS, Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menahan tiga warga negara Indonesia (WNI).
“Masih ditahan di Malaysia. Tiga ditahan (WNI),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 1 Agustus 2018.
Ketiga WNI tersebut kemungkinan akan menjalani hukum yang berada di Malaysia. Iqbal belum bisa memastikan apakah ketiganya bisa dideportasi ke Indonesia
“Iya akan diproses hukum di Malaysia. Belum ada rencana di deportasi ke sini (Indonesia),” katanya.
Mantan Kapolrestabes Surabaya tersebut menambahkan kegiga WNI ditahan dengan dugaan kuat beralifiasi dengan ISIS. Itu diketahui kata Iqbal setelah hasil pemeriksaan polisi Malaysia memperlihatkan melalui beberapa jejak digital.
“Dugaan terafiliasi dengan ISIS. Ada beberapa bukti digital yang kuat lah terafiliasi kelompok radikal,” kata Iqbal.
Sebelumnya, Kepolisian Malaysia menangkap tujuh terduga pelaku teror, yang salah satunya mengancam akan membunuh Yang di-Pertuan Agong Sultan Muhammad V dan Perdana Menteri (PM) Mahathir Mohamad. Dari ketujuh orang tersebut, tiga diantaranya merupakan warga negara Indonesia. (viva.co.id/SOE/VEM)