SAMPANG, koranmadura.com – Dinilai tidak transparan dan diduga terjadi indikasi kongkalikong antara Panitia dan Pokja, sekitar pukul 14.13 wib, salah satu peserta tender lelang program pembangunan tahap II pasar Margalela, meluruk ruang kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) bagian barang dan jasa (Barjas) Kabupaten Sampang, Jumat, 10 Agustus 2018.
Perwakilan PT Royan Jaya, Ahmad Samsul Hadi mengatakan, kedatangannya bersama belasan rekannya ke ULP Pemkab Sampang lantaran proses lelang proyek Pasar Margalela dengan anggaran Rp 5,7 miliar tersebut untuk tahap II diduga bermasalah.
Dugaan tersebut menguat setelah kegiatan lelang proyek tersebut terjadi pengulangan hingga tiga kali. Menurutnya, pengulangan yang terjadi hingga tiga kali karena menurut panitia lelang dianggap tidak memenuhi syarat atas dukungan atap PVC pabrikan.
“Pertama kali lelang, PT kami berada di urutan teratas dari dua peserta lelang lainnya. Namun kata panitia semuanya tidak memenuhi syarat yang kemudian di ulang lagi proses lelangnya. Dan ketika lelang kedua dengan peserta yang sama, PT kami berada di urutan ketiga, namun lagi-lagi panitia menyatakan semuanya tidak memenuhi syarat dukungan pabrikan. Nah baru lelang ketiga kalinya, justru PT Kami dicoret tanpa ada surat undangan dengan alasan yang sama,” tuturnya.
Padahal, lanjut Samsul membeberkan, peserta yang diloloskan oleh panitia lelang dituding juga tidak bisa menunjukan dokumen persyaratan dukungan pabrikan. Akan tetapi, karena proses lelang terindikasi adanya kongkalikong, sehingga peserta lainnya diloloskan.
Tudingannya bukan tidak beralasan, sebab bahan atap PVC dukungan pabrikan yang dikeluarkan oleh pihak pabrik, sudah tidak lagi bisa beredar karena mengarah pada satu pasar saja sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54 dan Perpres 60 tentang pengadaan barang dan jasa.
“Kalau bahan dukungan PVC distributor itu banyak, tetapi mengapa panitia ngotot harus dukungan pabrikan yang menjadi alasan. Padahal PVC pabrikan yang hanya ada di Tanggerang sudah tidak lagi mengeluarkan produknya, sehingga rekanan yang lolos dan infonya punya PVC dukungan pabrikan itu jelas bukan PVC dukungan pabrikan alias sama palsu. Toh kalau memang itu dukungan pabrikan, ini ada indikasi persekongkolan antara panitia dengan pabrikan yang mengarah untuk memenangkan satu rekanan,” tudingnya.
Disisi lain, pihaknya mengaku, tiga peserta lelang yang lolos dalam tahapan kualifikasi menurutnya akan menerima undangan untuk mengikuti semua tahapan proses lelang. “Akan tetapi sampai detik ini kami tidak menerima undangan itu, sedangkan dua rekanan yang diloloskan itu dapat undangan, ini ada apa. Toh semisal karena alasan tidak memenuhi syarat dokumen teknis, kami masih bisa memberikan penjelasan dan pembuktian, itu yang membuat persaingan tidak sehat. Jelas kami kecewa dengan kinerja panitia dan pokja,” tuturnya.
Sementara Kasubag Barjas, Kantor ULP Sekretatiat Pemkab Sampang, Syamsul Arief mengatakan, dari waktu penetapan pemenang menurutnya masih ada tenggang waktu selama tujuh hari untuk melakukan sanggahan dan pembuktian bagi rekanan yang merasa belum puas atas hasil proses lelang.
“Kayaknya Sabtu, 11 Agustus besok penetapan pemenangnya, Sehingga masih ada peluang bagi rekanan yang belum puas untuk menyampaikan sanggahannya selama tujuh hari kalender. Dan kalau tidak salah anggarannya untuk proyek ini sebesar Rp 5 miliar lebih untuk program pembangunan tahap II pasar Margalela,” jelasnya singkat. (MUHLIS/ROS/VEM)