BANTUL, koranmadura.com – Aparat Reskrim Polres Bantul mengamankan anggota KPK gadungan bernama Risdiyanto (40), warga Kulon Progo, Daerah Iistimewa (DI) Yogyakarta. Saat beraksi, Risdiyanto mendatangi kelompok ternak warga yang pernah mendapatkan bantuan dana hibah dari pemerintah pusat.
“Jadi modusnya datang mengaku sebagai anggota KPK dengan mengecek apakah disitu ada bantuan hibah, atau dana bantuan pemerintah. Sasarannya kelompok ternak,” kata Kapolres Bantul AKBP Sahat M Hasibuan di Mapolres Bantul, Rabu, 15 Agustus 2018.
Dilanjutkan AKBP Sahat, untuk meyakinkan korban, Risdiyanto selalu membawa SK pengangkatan sebagai anggota KPK. Lalu, dia juga membawa lencana lembaga antirasuah tersebut.
“Ini (lencana KPK) yang dipakai kemana-mana, dia kalungin kemana-mana pakai ini. Jadi seolah-olah pelaku ini anggota dari KPK, dengan ini (tersangka) juga mendatangi tempat lain. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain,” ucapnya.
AKBP Sahat menguraikan, salah satu yang menjadi korban adalah kelompok ternak di wilayah Sedayu yang diketuai Kadri (42). Kadri diancam kecurangan yang dilakukan kelompok ternaknya akan diusut oleh lembaga antirasuah KPK.
“Kejadian ini tanggal 14 Juni (2018) di wilayah Sadayu. Terkait kronologis kejadiannya, jadi awalnya tahun 2011 ini kelompok ternak di Sedayu itu mendapatkan hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp 500 juta. Kemudian ini (dana hibah) dibelikan sapi sebanyak 68 ekor, kemudian saudara RS (Risdiyanto) ini mendatangi di wilayah Sedayu. Datang ke sana mengecek di lapangan, bahwa dari 68 ekor sapi ini hanya tinggal 40 ekor,” jelasnya.
Lanjut AKBP Sahat, ternyata sebagian sapi di kelompok ternak tersebut telah dijual dan sebagian mati. Lantas, Kedri diminta datang ke kantor KPK abal-abal di wilayah Sadayu, Bantul. Di kantor KPK abal-abal tersebut Kadri diintrogasi.
“Akhirnya tiga kali dipanggil, disitulah ada kesempatan untuk bernegosiasi. Pertama datang, kedua dan ketiga (ada kesepakatan negosiasi). Untuk menutup kasusnya ini dimintalah uang sebesar Rp 10 juta, tetapi disanggupi Rp 1,5 juta,” paparnya.
Tak hanya itu, Risdiyanto juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 36 juta. Sebagai tanda bukti anggota KPK gadungan tersebut menyertakan kwintansi beserta tanda terima. (DETIK.com/ROS/DIK)