SAMPANG, koranmadura.com – Sekolah dasar negeri (SDN) Bangsah, Kecamatan Sreseh, Sampang, Madura, Jawa Timur disegel oleh pemilik tanah, Senin, 20 Agustus 2018.
“Iya benar mas, tadi memang ada penyegelan SDN Bangsah oleh pemilik tanahnya,” tutur Subhan kepada koranmadura.com melalui sambungan teleponnya, Senin, 20 Agustus 2018.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh koranmadura.com, penyegelan ditengarai karena pemilik tanah keberatan jika guru bernama Musaki kembali mengajar ke sekolah tersebut. Sementara guru itu tidak diperkenankan dan tidak disukai mengajar di SDN Bangsah oleh masyarakat setempat karena diduga kurang membangun terhadap berkembangnya lembaga sekolah.
“Saya tidak tau pasti kenapa guru tersebut tidak disetujui oleh masyarakat desa, baik wali murid dan komite sekolah. Dulunya guru tersebut pernah mengajar di SDN Bangsah, namun entah kenapa guru tersebut keluar dan sekarang kembali lagi ke SDN itu. Dan secara kekeluargaan antara ahli waris dengan pihak sekolah itu tidak ada masalah, tapi faktornya karena guru agama itu kembali mengajar di sana. Bahkan tuntutan masyarakat saat ini guru itu keluar,” tuturnya.
Lebih jauh Subhan menceritakan, kepindahan guru tersebut ke SDN Bangsah diduga non prosedural, sebab tanda tangan dalam surat pengantar kepindahannya bukan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang. Sehingga wali murid dan komite sekolah melayangkan surat penolakan kepada pihak sekolah hingga terjadi penyegelan.
Sementara Kabid Pembina SD, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampangn, Ach Mawardi mengatakan, terjadinya penyegelan tersebut menurutnya karena terjadi kesalahpahaman saja.
“Sudah ada negoisasi yang melibatkan kepala desa serta tokoh masyarakat setempat dan semuanya klir, segelnya juga sudah dibuka kembali,” tuturnya.
Disinggung penyegelan karena diduga kepindahan Marsuki, Mawardi menjelaskan, Marsuki merupakan guru PNS Pendidikan Agama Islam (PAI) yang awalnya merupakan tenaga pendidik SDN Bangsah, saat itu terdapat dua guru, namun guru satunya bukan PNS. Berjalannya waktu, ada desakan masyarakat agar dikeluarkan dari SDN Bangsah karena dinilai tidak disiplin. Namun di sisi lain kepindahan Marsuki waktu itu juga dimungkinkan karena adanya dua guru, sehingga dikeluarkan Surat Perintah untuk dipindah tugaskan ke Sekolah yang berada di Kota, Kecamatan Jrengik.
“Kepindahan marsuki itu pada 2017 lalu berdasarkan surat perintah dan kepindahannya bukan SK yang saat ini surat perintah itu dikembalikan lagi ke SDN Bangsah. Dan kembalinya Marsuki ke sana sebenarnya tidak masalah karena di sana juga tidak ada guru PAI-nya. Tapi masalah kepindahan Marsuki waktu itu tolong tanyakan lagi ke bagian Tendik agar tidak salah informasi,” jelasnya. (MUHLIS/SOE/DIK)