SIDOARJO, koranmadura.com – Seorang gadis berusia 15 tahun di Sidoarjo direnggut keperawanannya oleh Ismail Akbar (21), warga Kalijaten, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Sebelum dicabuli, gadis ini terlebih dulu dicekoi pil koplo oleh pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai sopir tersebut.
“Sebelum dicabuli, korban terlebih dulu dipaksa menelan tujuh butir pil koplo oleh pelaku,” ungkap Kapolsek Taman Kompol Samirin, Jumat, 31 Agustus 2018.
Peristiwa pencabulan itu terjadi di sebuah bangunan kosong yang lokasinya tak jauh dari Polsek Taman. Sebelum bertindak bejat, pelaku juga terlebih dulu pesta minuman keras dan mengonsumsi pil koplo.
Ceritanya, malam itu ada delapan remaja yang berkumpul di lapangan dekat lokasi kejadian untuk berpesta minuman keras. Mereka semua adalah anak-anak di bawah umur. “Kemudian pelaku datang dan langsung bergabung dengan delapan anak tersebut,” sambung Kapolsek.
Selain mengonsumsi minuman keras, mereka juga menenggak pil koplo bersama. Korban sendiri, bisa berada di sana karena diajak oleh salah satu dari remaja itu. Korban yang sedang berada di sebuah warung di daerah Taman dibonceng dan diajak bergabung di lapangan.
Melihat pesta miras dan pil koplo, korban sempat berusaha pergi. Tapi dihalangi oleh para remaja yang sedang berpesta itu, terutama oleh pelaku. “Korban berusaha menolak, tapi dipaksa oleh pelaku untuk ikut menelan pil koplo. Kalau tidak mau diancam tidak diantarkan pulang,” lanjut Samirin.
Beberapa saat setelah menenggak tujuh butir pil setan itu, tubuh korban menggigil. Dia mengeluh kedinginan sekujur tubuhnya. Kondisi itu lantas dimanfaatkan oleh pelaku. Korban diajak meninggalkan lokasi dengan dalih mencari tempat yang bisa menghangatkan tubuhnya.
Ternyata korban dibawa ke sebuah bangunan kosong dan dipaksa melayani hubungan intim oleh pelaku. Gadis belia itu disetubuhi atau dicabuli di sana.
Keesokan harinya, peristiwa inipun terbongkar. Berawal dari kecurigaan orangtua korban terhadap sikap anaknya yang berbeda setelah pulang pagi hari, orangtuanya pun menanyai sang anak. Setelah didesak, korban pun menceritakan apa yang telah dialaminya.
“Orangtua korban kemudian melapor ke Polsek Taman. Berdasar laporan itu, petugas melakukan penyelidikan,” tukas Kapolsek Samirin.
Berdasar hasil visum, keterangan korban dan beberapa saksi lain, polisi kemudian mencari pelaku. Pemuda itu diamankan saat berada di rumahnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara.
Ismail Akbar dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam pemeriksaan, tersangka ini mengaku bahwa awalnya tidak mengenal korban. Dia tahu karena korban adalah teman dari teman-temannya yang berpesta miras dan koplo malam itu.
Terkait aksi bejatnya, tersangka ini mengaku melakukannya dalam keadaan mabuk. “Saya mabuk juga waktu itu, jadi agak kurang ingat detail peristiwanya,” jawabnya di sela menjalani pemeriksaan di Polsek Taman. (TRIBUNNEWS.com/ROS/DIK)