SAMPANG, koranmadura.com – Suri’a (51), dan Sulaiman (20), warga Dusun Kombang, Desa Ketapang Laok, kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, kompak berjualan sabu. Tak tanggung-tanggung, keduanya pun masih merupakan ibu dan anak.
Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman menjelaskan, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyamaran pada Selasa, 28 Agustus 2018, sekitar pukul 16.30 wib di rumahnya.
Keduanya melayani pembeli dirumahnya sendiri. Sedangkan barang bukti yang sudah diamankan yaitu sabu siap edar seberat 82,32 gram yang sudah dibungkus di beberapa kantong poket kecil dengan berat bervariatif.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan alat hisap bong, Hp, klip plastik dan uang senilai Rp 400 ribu hasil dari penjualan. “Keduanya ibu dan anak sebagai penjual sabu di rumahnya, jadi siapa yang datang ke rumahnya mereka layani. Meraka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI dengan ancaman maksimal selama 20 tahun dengan denda maksimal Rp 10 miliar,” tuturnya, Kamis, 30 Agustus 2018.
Berdasarkan hasil pemeriksaannya, barang haram tersebut didapatkan kedua tersangka dari luar Kabupaten Sampang dengan target berinisial A. “Kami masih melakukan pengembang agar dapat yang lebih besar, doakan saja,” pungkasnya.
Di hadapan awak media, Ibu yang sudah menjanda ini nekat menjual sabu karena hasilnya cukup besar. Hal itu dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Diakuinya, per harinya hasil penjualannya mampu memperoleh uang sebesar Rp 400 ribu. “Tiap harinya dapat uang Rp 350-400 ribu, kadang tidak laku,” ungkapnya. (MUHLIS/ROS/VEM)