JAKARTA, koranmadura.com – Hingga Juli tahun 2018, KPK sudah mengamankan 15 kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak Januari kemarin. Jumlah ini pun lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya. Misalnya, selama tahun 2017 ada 7 kepala daerah yang ditangkap KPK dalam OTT dan pada 2016 ada 4 kepala daerah.
“Tahun 2018 ada 15 kepala daerah (yang terjaring OTT KPK),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Sabtu, 4 Agustus 2018.
Sebenarnya, KPK telah melakukan OTT sebanyak 19 kali selama 2018. Selain 15 kepala daerah, KPK juga telah mengamankan 2 anggota DPR, 1 hakim, dan 1 kepala lapas.
Febri mengatakan, modus korupsi dari para kepala daerah ini kebanyakan adalah suap terkait perizinan. “Modus korupsi sejumlah kepala daerah yang tertangkap tangan ini adalah suap terkait proyek infrastruktur atau pengadaan, pengisian jabatan, perizinan, pengurusan dan pengesahan anggaran, pengesahan peraturan atau APBD, alih fungsi hutan dan tukar menukar kawasan hutan, dan lainnya,” ucapnya.
Dia mengingatkan, proses hukum yang dilakukan KPK terhadap para kepala daerah ini menjadi pelajaran bagi para kepala daerah yang baru terpilih di Pilkada 2018. “KPK mengingatkan agar proses hukum yang telah dilakukan pada sejumlah kepala daerah ini menjadi pelajaran bagi para kepala daerah terpilih di Pilkada 2018 ini agar tidak melakukan hal yang sama saat menjabat,” tandasnya. (DETIK.com/ROS/DIK)