TEHERAN, koranmadura.com – Parisa Rafei, seorang mahasiswi seni di Universitas Teheran, Iran dijatuhi vonis 7 tahun penjara karena ikut serta dalam aksi demo universitas.
Parisa Rafei dinyatakan bersalah karena “berkumpul dengan niat bertindak melawan keamanan nasional, propaganda terhadap sistem dan mengganggu ketertiban umum,” demikian menurut surat kabar lokal, Shargh.
Pengacara Rafei, Saeed Khalili, menyebut vonis tersebut tak adil dan tak masuk akal. “Menurut saya, tidak ada satu pun dari tuduhan ini yang logis atau beralasan yang cukup secara hukum untuk menunjukkan bahwa dia telah melakukan kejahatan,” ujar Khalili seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa, 28 Agustus 2018.
Khalili mengatakan, dugaan kejahatan tersebut difokuskan ke aksi demo serikat mahasiswa pada awal Desember 2017 lalu, mengenai isu-isu seperti jam buka asrama universitas.
“Semua perbuatan ini masih dalam kerangka hukum dan hak-hak yang dinyatakan dalam konstitusi,” jelasnya.
Menurut surat kabar Etemad, total 45 teman-teman kuliah Khalili juga dipenjara atas keterlibatan mereka dalam kerusuhan yang melanda Iran pada Desember lalu. Dilaporkan bahwa setidaknya dua mahasiswa telah divonis 8 tahun penjara. (DETIK.com/ROS/VEM)