PANDEGLANG, koranmadura.com – Polisi menggerebek sabung ayam di Babak Perdana, Kabupaten Pandeglang, Banten. Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi mengamankan 7 orang pelaku dan 46 sepeda motor.
Penggerebekan itu dilakukan karena ada laporan masyarakat bahwa di daerah Babak Perdana sudah hampir 2 bulan terjadi judi sabung ayam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
“Info awalnya ada permainan judi di situ yang dilakukan oleh warga dan itu sudah berlangsung sudah 2 bukan terakhir, kita lakukan penyidikan pendalaman kemudian kita lakukan penindankan kemarin, didapat 7 orang tersangka dan 46 kendaraan roda dua yang kita amankan,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto saat dikonfirmasi, Senin, 27 Agustus 2018.
Selain mengamankan 7 pelaku judi dan 46 sepeda motor, polisi juga mengamankan 10 ekor ayam aduan, satu kendaraan roda empat dan uang tunai senilai Rp 8.390.000.
Indra mengatakan, saat dilakukan penggerebekan, banyak yang berhasil melarikan diri, namun polisi akhirnya berhasil menciduk 7 orang untuk diperiksa lebih lanjut. “Ayamnya 10 ekor dan uangbya sekitar Rp 8 juta. Yang dari 7 orang bukan warga situ tapi warga di sekitar tetangga kecamatan,” jelasnya.
Saat ini, ketujuh pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Pandeglang. Polisi belum menentukan status para pelaku. “Kita amankan di Polres, belum tersangka karena masih menunggu 1×24 jam,” ujarnya. (DETIK.com/ROS/VEM)