SUMENEP, koranmadura.com – Guru honorer kategori dua (K2) di lingkungan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, meminta SK Bupati sebagai legalitas.
Ketua Forum K2 Sumenep, Abd. Rahman mengatakan, selain sebagai legalitas, SK Bupati menjadi penting bagi pihaknya untuk dijadikan salah satu persyaratan mengajukan sertifikasi.
Merespons hal itu, Sekda Sumenep, Edy Rasiyadi mengaku, pihaknya masih akan memformulasikan dan mengonsultasikannya, apakah akan menggunakan SK kepala dinas atau SK lain.
“Mengenai permintaan SK Bupati itu, nanti kami formulasikan dulu. Kami masih konsultasi dengan hukum dulu, apakah SK kepala dinas atau SK lainnya. Karena selama ini, menurut informasi, SK mereka dari kepala sekolah,” tegasnya.
Sementara mengenai tuntutan guru honorer K2 lainnya, yaitu kenaikan honorarium dan agar diikutsertakan program BPJS ketenagakerjaan, menurut mantan Kepala Dinas PU Bina Marga itu akan diakomodir dan sudah menjadi program tahun depan.
“Insyaallah tahun depan akan kami akomodir tuntutan mereka. Karena sudah menjadi pertimbangan Bapak Bupati. Terkait nominal kenaikannya, masih akan kami bicarakan lagi. Tapi yang jelas, tahun depan pasti naik dari yang sekarang 350,” ujarnya.
Namun untuk itu, pihaknya minta data valid jumlah guru honorer K2 di Sumenep. “Misalnya siapa yang masih bekerja dan siapa yang sudah berhenti dan sebagainya,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)