PEKANBARU, koranmadura.com – M Zamri (31), alias Popay yang merupakan buronan kasus pembunuhan di Kabupaten Siak, Riau berhasil ditangkap. Modus tersangka membunuh korbannya hanya karena dendam karena kalah berkelahi.
“Tersangka buron selama dua bulan. Sejak melakukan pembunuhan tersangka melarikan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Siak, Hidayat Perdana kepada wartawan, Kamis, 9 Agustus 2018.
Hidayat menjelaskan, Popay ditangkap pada Rabu, 8 Agustus kemarin di Desa Pedamaran Pekaitan, Rokan Hulu (Rohul), Riau. Dari Rohul, tersangka dibawa ke Mapolres Siak.
“Dalam pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya telah membunuh korban Adi Saputra,” kata Hidayat.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Jumat, 1 Agustus 2018 lalu di Sabak Auh, Siak dengan korban Adi Saputra. Menurut keterangan saksi tetangga korban, Yazis, malam itu dia terbangun mendengar suara teriakan minta tolong tetangganya.
“Pengakuan saksi, dia yang lagi tidur di ruang tamu mendengar suara teriakan. Begitu keluar, dia melihat tetangganya (Adi Saputra) sudah tergeletak bersimbah darah di depan pintu rumah korban,” kata Hidayat.
Masih menurut keterangan saksi, kata Hidayat, saat ditemukan korban berdarah karena perutnya dibacok benda tajam yang membuat ususnya terburai.
“Ketika ditanya, korban mengaku yang melakukan Popay. Warga setempat pun membawa korban ke rumah sakit. Sesampainya di rumah sakit, akhirnya korban meninggal dunia. Dari pengakuan tersangka dia dendam kepada korban. Sebelum peristiwa pembunuhan itu mereka pernah berkelahi dengan korban,” tutup Hidayat. (DETIK.com/ROS/VEM)