SUMENEP, koranmadura.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH. Abdusshomad Buchori, menyatakan, MUI memang telah mengeluarkan fatwa, bahwa imunisasi secara hukum boleh. Dengan catatan menggunakan bahan yang halal.
Baca: Lima Kecamatan di Sumenep Tolak Vaksin MR
Kaitannya dengan imunisasi campak-rubella, menurutnya dalam fatwa MUI ada klausul yang menyatakan, pemerintah harus berusaha memberi kejelasan, bahwa bahan yang disuntikkan halal.
Namun sampai sekarang, menurut dia tetap belum ada penjelasan tentang hal tersebut. “Fatwa MUI tentang vaksin rubella itu bolehnya saja yang diambil,” katanya, usai melantik pengurus MUI Sumenep di Pendopo Agung Sumenep, Rabu, 1 Agustus 2018.
Beberapa waktu lalu pihaknya telah melayangkan surat kepada Menteri Kesehatan dan Komisi VIII DPR RI, agar persoalan itu segera dituntaskan. “Karena imunisasi merupakan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, umat Islam tidak boleh kemasukan barang-barang haram ke dalam tubuhnya. Bahkan sesuatu yang belum jelas kehalalannya itu juga tak boleh. “Harus ada kejelasan,” tegasnya.
Baca: Niken Lumpuh Pasca Imunisasi MR, Ini Penjelasan Kepsek SMPN 4 Demak
Sebelum ada keputusan pasti terkait kehalalan bahan imunisasi rubella, menurutnya dalam keadaan darurat vaksin tetap boleh dilakukan. “Namun darurat itu juga tidak boleh terus-menerus,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/ROS/DIK)