SUMENEP, koranmadura.com – Ratusan warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Mapolres Sumenep, 31 Agustus 2018.
Tujuan aksi itu dilakukan sebagai kontrol atau dukungan kepada penyidik agar profesional dalam memproses perkara dugaan pembunuhan bayi beberapa waktu lalu.
Dalam perkara tersebut, Polres Sumenep telah menetapkan satu tersangka atas nama Abdurrahman. Saat ini tersangka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setidaknya terdapat empat tuntutan yang diharapkan menjadi pertimbangan penyidik dalam menerapkan pasal kepada tersangka. Pertama tersangka agar diganjar dengan hukuman mati.
Kedua menekankan agar Polres Sunenep diminta untuk profesional serta tidak terpengaruh dengan opini yang tidak berdasar dan melemahkan perkara ini. Sementara, tuntutan ketiga, warga berharap Polres juga menjadikan tersangka apabila terdapat salah satu warga yang mencoba menutupi atau menghalangi kinerja Polres.
“Keempat Polres harus melindungi dari pelaku kejahatan terhadap anak,” kata Kamarullah selaku koordinator aksi.
Pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu mengatakan ulah tersangka membuat masyarakat resah dan selalu dihantui rasa ketakutan. Sebab, tindakan tersangka dianggap masuk kejahatan luar biasa (kejahatan extra ordenari crime).
“Makanya Polres harus sigap dan tajam membuka kasus ini. Kami harap tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis,” tegasnya.
Untuk diketahui peristiwa meninggalnya bayi yang baru berumur sekitar 35 hari itu sempat membuat masyarakat resah. Pasalnya bagi laki-laki yang diberi nama Moh Zulfan Khadimas Salam (Dimas) diketahui meninggal dunia di bak mandi dalam kondisi terapung di rumah K. Abd. Rahman, pada tanggal 11 Mei lalu (JUNAIDI/SOE/vem)