PAMEKASAN, koranmadura.com – Usaha karaoke di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berpotensi terus menjamur meski usaha hiburan tersebut tak dikehendaki oleh masyatakat setempat.
Potensi tersebut tidak lepas proses izin operasional yang dinilai terlalu mudah. Apalagi izin usaha karaoke bisa diurus langsung ke pemerintah pusat tanpa melalui pemerintah daerah. Bahkan prosesnya menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan, Agus Mulyadi mengatakan, pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak jika izin usaha karaoke keluar dari pemerintah pusat.
“Kalau izin dari pemerintah pusat sudah keluar, kami tidak bisa berbuat banyak,” kata Agus Mulyadi, Rabu, 29 Agustus 2018.
Meski demikian, Agus mengaku akan terus berupaya untuk menekan tumbuh subur karaoke di kota yang identik dengan slogan Gerbang Salam.
Salah satu upanya dengan tidak memperpanjang izin tempat karaoke yang telah kedaluwarsa atau masa aktifnya habis.
“Sejumlah tempat hiburan yang izinnya kedaluwarsa kami tidak perpanjang. Apa lagi saat ini Perda karaoke tengah direvisi,” pungkasnya. (RIDWAN/SOE/VEM)