PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meringkus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MJ, di lingkungan Pemkab Pamekasan. MJ diduga kuat terlibat praktik calo, penggelapan dan penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kasus penipuan ini terungkap setelah dilaporkan ke polisi oleh Budi Santoso, warga Dusun Karang Delem, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Budi Santoso melaporkan tindakan MJ, karena dia merasa ditipu setelah dimintai uang senilai Rp 150 juta dengan iming-iming bisa meloloskan menjadi ASN. MJ yang bertugas di Kecamatan Pademawu telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mapolres Pamekasan.
Kanit Idik 1 Pidum Polres Pamekasan, Inspektur Polisi Satu Agus Sugianto mengatakan, MJ menjanjikan jatah PNS kepada korban (Budi Santoso). Namun hingga sekarang, korban tak kunjung dijadikan PNS sebagaimana janji MJ. Akibatnya, korban melaporkan ke pihak kepolisian.
“Tersangka langsung kami tetapkan tersangka dan ditahan setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban waktu lalu,” kata Agus Sugianto, Rabu, 15 Agustus 2018.
Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Kami meminta kepada masyarakat Pamekasan untuk melaporkan ke polisi jika merasa menjadi korban atas tindakan MJ,” terangnya. (RIDWAN/ROS/DIK)