SAMPANG, koranmadura.com – Rohana Bunarah (43), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Bringin Timur, Desa Apa’an, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang tertipu Saprudin (22), yang berkedok sebagai polisi gadungan.
Melalui media sosial (medsos) facebook, pelaku yang merupakan warga Desa Gemulung Lebak, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon ini melancarkan aksinya dengan berpura-pura ingin meminjam uang kepada korban.
Bermula pada 2016 lalu, Rohana dan polisi gadungan tersebut saling berkenalan di facebook. Tidak hanya menjadi teman, keduanya bahkan menjalin hubungan asmara di medsos hingga berjanji akan merajut sampai ke pernikahan.
Selain itu, pelaku juga mengaku berencana pindah tugas ke wilayah Jatim hingga ke Kabupaten Sampang. “Alhasil, tipu muslihatnya berhasil sehingga merogoh uang hingga Rp 700 juta. Setelah berhasil menipu, nomor Hp pelaku kemudian tidak aktif,” kata Kapolres Sampang AKBP Budi di Mapolres setempat, Jumat, 31 Agustus 2018.
Lanjut AKBP Budi mengatakan, tiga bulan lalu, tepatnya Mei 2018, seorang lelaki bernama Wahyudin, suruhan Herindra, yang mengaku sebagai anggota Polda Lampung menghubungi korban dan menyatakan Herinda ditangkap polisi karena melakukan penipuan dan menyatakan bahwa uang yang diminta pelaku masih tersisa sebesar Rp 325 juta di BI. Namun untuk mencairkan uangnya harus menyerahkan bukti transfernya kepada Rehindra.
“Untuk mengambil bukti transfer, wahyudin mendatangi korban ke rumahnya pada Juli 2018 dengan berseragam polisi lengkap hingga menginap di rumah korban selama 3 hari. Dan saat itu pelaku kembali meminta uang senilai Rp 5 juta untuk uang administrasi pencairan. Setelah mendapat uang, pelaku kemudian pulang ke Cirebon,” paparnya.
AKBP Budi menceritakan, seminggu kemudian, pelaku kembali menghubungi korban dan kembali meminta uang senilai Rp 1 juta karena uang sebelumnya masih kurang dan kemudian pelaku kembali menghilang.
Karena merasa tertipu, korban pada Agustus lalu menghubungi pelaku dan menyatakan bahwa rumahnya laku terjual senilai Rp 1,5 miliar untuk keperluan berobat dan pindah rumah ke Cirebon. “Korban akhirnya meminta pelaku untuk menjemputnya di Sampang dan akhirnya dilakukan penangkapan di rumah korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Saprudin alias Herindra Bangsa diancam dengan hukuman 4 tahun penjara. “Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP dengan ancaman selama 4 tahun penjara, dan kami masih melakukan penyelidikan terhadap Herindra,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)