PAMEKASAN, Koranmadura.com – Keberadaan tempat karaoke di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur rencannaya akan ditutup permanen. Namun, rencana itu urung dilakukan lantaran masih harus menunggu revisi Peraturan Daerah (Perda). Kini, kajian akademik aturan itu sudah selesai dilaksanakan oleh DPRD setempat.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail. Menurutnya, dalam kajian Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2015 yang mengatur tempat karaoke melibatkan salah satu perguruan tinggi negeri. Berikutnya, akan dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).
“Kami telah rencanakan RDP. Dan akan dilakukan dalam pekan ini, kemungkinan hari Kamis (16 Agustus). Kami, target revisi aturan ini selesai tahun ini, sehingga bisa lekas diterapkan,” kata Ismail.
Lanjut Politikus Partai Demokrat ini, upaya penutupan itu karena banyak tokoh masyarakat yang meminta agar izin karaoke dihentikan. Perda revisi ini nantinya tidak berlaku surut.
“Artinya, rumah karaoke yang sudah berizin tetap berjalan. Tetapi ketika masa waktu izin operasional sudah habis, Pemkab Pamekasan tidak boleh memperpanjang. Karena aturan ini melekat dengan usaha lain, seperti perhotelan atau rumah makan, tetap dibolehkan,” katanya. (ALI SYAHRONI/SOE/DIK)